Menurut ketentuan pasal 16 UUK, Anak yang dilahirkan melalui teknik bayi tabung menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian embrionya ditanamkan kedalam rahim istri, secara hukum adalah anak sah karena secara biologis anak dari pasangan suami istri (sperma dan ovum dari pasangan suami istri). Yang mengandung dan melahirkan adalah istri dari suami serta orang tua tersebut
No comments:
Post a Comment