Rata-rata ibu hamil akan mendapatkan masa cuti melahirkan hingga maksimal 3 bulan. Beberapa dari perusahaan menerapkan aturan 1,5 bulan diambil sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun demikian apabila tidak ada aturan yang mengatur hal ini, biasanya ibu lebih memilih untuk melaksanakan cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan dengan alasan ingin lebih lama
No comments:
Post a Comment