Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) jika semua benihnya dari donorJika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang
No comments:
Post a Comment